WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH PADA MASYARAKAT BANJAR
Ajeng Juniwanti
(Mahasiswa Hukum Keluarga Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin)
Email: ajengjuniwanti@gmail.com
Abstrak
Aqiqah merupakan ritual ibadah dengan menyembelih hewan atas kelahiran seorang bayi, dalam waktu pelaksanaan aqiqah hadist menyatakan bahwa aqiqah dilakukan pada hari ketujuh sejak kelahiran sang bayi,akan tetapi tidak semua orang tua mampu melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh misalnya karena terbentur factor ekonomi, sehingga aqiqah tersebut dilakukan sebelum atau sesudah hari ketujuh, atau ketika si anak telah mencapai masa baligh dan bahkan tidak sama sekali melaksanakan aqiqah. Fokus utama penelitian ini adalah waktu pelaksanaan aqiqah pada masyarakat banjar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normative yang termasuk penelitian kualitatif (Library Research), dan didukung dengan wawancara. Hasil yang diperoleh untuk menemukan bagaimana pemahaman masyarakat Banjar terkait hukum dan waktu pelaksanaan aqiqah. Masyarakat Banjar memahami aqiqah merupakan ibadah sunnah, dan waktu dalam pelaksanaan aqiqah pada masyarakat Banjar tidak berpatokan harus dilaksanakan pada hari ketujuh sejak kelahiran sang bayi.
Kata Kunci: waktu, pelaksanaan, aqiqah, masyarakat Banjar.PENDAHULUAN
Aqiqah merupakan ibadah amaliyah yang cukup popular dikalangan masyarakat Indonesia karenanya aqiqah sebagai perwujudan dari iman dan rasa syukur atas lahirnya seorang bayi dan sebagai pendidikan anak sejak dini dengan harapan agar anak dapat tumbuh dengan akhlak baik sehingga dapat berguna bagi nusa bangsa dan agama. Aqiqah juga disebut iqqah yang berarti rambut bayi manusia dan hewan yang disembelih atas nama bayi yang dilahirkan.
Hal ini senada dengan pengertian Aqiqah menurut Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari bahwa secara etimologis Aqiqah ialah rambut yang ada diatas kepala anak-anak pada saat ia dilahirkan dan menurut istilah Syara Aqiqah adalah binatang yang disembelih dikala mencukur rambut kepala anak anak. Adapun menurut Imam Syafii aqiqah secara bahasa berasal dari kata “Al-Aqqu” yaitu membelah dan memotong. Dinamakan demikian, karena kelak rambut yang tumbuh dikepala bayi itu akan dicukur atau dipotong dan hewan yang disembelih disebut aqiqah akan dipotong bertepatan dengan dicukurnya rambut sang bayi. Orang-orang arab menamakan aktifitas penyembelihan hewan ketika melakukan pengguntingan rambut si bayi itu dengan aqiqah, sesuai kebiasaan mereka menamakan sesuatu dengan hal yang menjadi penyebabnya atau berkaitan langsung dengannya.
Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukum aqiqah, jumhur ulama berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakad, adapun menurut madzhab Hanafi aqiqah hukumnya mubah dan tidak sampai mustahab (dianjurkan), hal tersebut didasarkan pada ucapan Aisyah ra. bahwa pensyariatan kurban telah menghapus seluruh Syariat sebelumnya seperti aqiqah, rajabiyah, dan atirah. Dengan demikian, siapa yang mau mengerjakan ketiga hal ini tetap dipersilahkan. Adapun dalil aqiqah diterangkan dalam hadist berikut:
كُلُّ غُلاَ مٍ مُرْ تَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَا بِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya: “Setiap anak yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya disembelih pada hari ketujuh dan dicukur rambutnya dan diberi nama” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, Nasai dan Daruquthni dari Samurah)
Maksud hadist diatas “tergadai dengan aqiqahnya” ialah tidak bertambah besar seperti anak biasa sampai dengan diaqiqahkan, Imam Ahmad memperjelas maksudnya apabila anak tersbut tidak diaqiqahkan maka anak tersebut tidak dapat memohon syafaat bagi kedua orang tuanya pada hari kiamat. Hadist tersebut cukup memberi gambaran tentang landasan normative yang menjadi acuan sebagian masyarakat muslim di Indonesia.
Menurut Hadist diatas bahwa waktu pelaksanaan aqiqah hendaklah disembelih pada hari ketujuh kelahiran bayi, dihitung mulai saat kelahiran. Jika si bayi lahir pada malam hari, maka tujuh hari tadi dihitung mulai dari keesokan harinya. Sementara itu menurut pendapat Madzhab Maliki, jika si bayi lahir sebelum fajar atau bersamaan dengan terbitnya fajar maka hari tersebut dihitung sebagai hari pertama, dan pendapat lain mengatakan bahwa hal tersebut baru dihitung sebagai hari pertama jika si bayi lahir sebelum matahari tergelincir, jika setelah matahari tergelincir maka hal tersebut tidak dihitung.
Adapun dalam waktu pelaksaan aqiqah masih menjadi polemik dimasyarakat, pasalnya tidak semua orang tua dapat melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh, misalnya dikarenakan terbentur faktor ekonomi, lalu bagaimana hukumnya ketika aqiqah dilaksanakan kurang dari hari ketujuh hari ataupun lebih dari tujuh hari, dan bahkan sampai si anak sudah tumbuh baligh baru bisa melaksanakan aqiqah, ataupun orang tua yang sama sekali tidak melaksanakan aqiqah. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.
Madzhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa pelaksanaan aqiqah sebelum atau sesudah hari ketujuh maka tetap dibolehkan, kemudian Madzhab hambali dan Maliki menegaskan bahwa tidak dibolehkan melaksanakan aqiqah selain ayah si bayi dan tidak dibolehkan bagi seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri ketika sudah besar. Alasannya Aqiqah disyariatkan bagi sang ayah, sehingga tidak boleh bagi orang lain melakukannya. Akan tetapi sekelompok ulama madzhab hambali mengemukakan pendapat bahwa boleh seseorang untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri dan aqiqah tidak khusus pada waktu si anak masih kecil saja, sehingga si ayah boleh mengaqiqahkan anaknya meskipun sudah baligh, sebab tidak adanya batasan waktu untuk melaksanakan aqiqah.
Imam Maliki bin Anas dalam kitabnya Mausu’ah al-Fiqhiyyah berpendapat bahwa pelaksanaan aqiqah harus dilakukan pada hari ketujuh setelah anak tersebut dilairkan, tidak boleh sebelumnya ataupun sesudahnya. Sedangkan pendapat Ibnu Hazm yang tidak memperbolehkan pelaksanaan aqiqah sebelum hari ketujuh, namun jika pada hari ketujuh orang tua tidak mampu untuk melaksanakannya maka diperbolehkan melaksanakan aqiqah lebih dari hari ketujuh di waktu yang ia sanggupi asalkan melakukan aqiqah karena aqiqah tidak gugur walaupun hari ketujuh itu sudah lewat. Dalam hal pelaksanaan waktu aqiqah, Imam Syafii pun berpendapat bahwa pelaksanaan waktu aqiqah pada hari ketujuh merupakan suatu keutamaan saja sehingga pelaksanaa aqiqah sebelum atau sesudah hari ketujuh sejak kelahiran si bayi diperbolehkan asalkan si anak tersebut belum baligh.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pemahaman masyakarat Banjar terhadap hukum dan waktu pelaksanaan aqiqah?
2. Kapan dilaksanakannya aqiqah dalam masyarakat banjar?
Metode merupakan cara/langkah-langkah/tahapan sedangkan penelitian (Research) usaha atau pekerjaan untuk menyelidiki menggunakan suatu metode ilmiah yang sistemik hingga mendapatkan informasi ilmiah yang dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuann dan pemecahan atau menjawab suatu permasalahan. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah Metode Penelitian hukum normative yaitu penelitian yang ditujukan untuk mengkaji kualitas dari norma hukum itu sendiri sehingga penelitian hukum normative diklasifikasi sebagai penelitian kualitatif. Namun penelitian ini juga didukung dengan wawancara kepada beberapa masyarakat Banjar yang benar benar mengetahui keadaan dan budaya yang ada di Kalimantan Selatan.
Adapun sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif yaitu penelitian yang bertujuan untuk melukiskan tentang suatu hal di daerah tertentu pada saat tertentu. Dimana dalam penelitian ini penulis meneliti di daerah Kalimantan Selatan khususnya Kota Banjarmasin dan pada Masyarakat Banjar yang disebut Masyarakat Banjar Kuala yakni masyarakat yang bermukim di Kota Banjarmasin. Bentuk penelitian ini adalah penelitian perskriptif yakni penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau merumuskan masalah sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada di Masyarakat Banjar.
- Keadaan Masyarakat Banjar
Masyarakat Banjar adalah masyarakat yang tinggal di Kalimantan Selatan, Masyarakat Banjar di dominasi oleh etnik Melayu dengan karakteristik beragama Islam, sehingga masyarakat Banjar sangat kental dan kuat keislamannya.
Adapun Secara Historis bahwa melekatnya agama Islam pada masyarakat Banjar ini ditandai oleh sebuah peristiwa sejarah Kerajaan Daha, dimana diceritakan bahwa adanya perselisihan antara Pangeran Samudera sebagai ahli waris yang sah Kerajaan Daha dengan pamannya yaitu Pangeran Tumenggung yang ingin mengambil alih kerajaan. Pangeran Samudera dan Patih Masih menyusun kekuatan untuk menghadapi pamannya tersebut, akan tetapi masih kekurangan kekuatan, oleh karenanya Pangeran Samudera meminta bantuan pada Sultan Demak, hal ini sebagaimana saran dari Patih Masih. Sultan Demak pun bersedia membantu Pangeran Samudera dengan syarat Pangeran Samudera harus bersedia memeluk agama Islam, Pangeran Samudera pun menerima persyaratan Sultan Demak sehingga Sultan Demak mengirimkan bala bantuan kepada Pangeran Samudera dibawah pimpinan Khatib Dayyan, peperangan pun terjadi dan dimenangkan oleh Pangeran Samudera, akhirnya Pangeran Samudera pun memeluk agama Islam yang kemudian diikuti penduduk banjar.
Oleh sebab itu, masyarakat Banjar pada umumnya sangat mementingkan dan menjungjung tinggi agama Islam, hal ini pun dapat dilihat dari pelaksanaan aqiqah yang terjadi di masyarakat Banjar, dimana masyarakat banjar memahami bahwa hukum dari aqiqah merupakan sunnah muakad hal ini sejalan dengan pemahaman para ulama, namun sekalipun sunnah pada implementasinya masyarakat banjar sangat mengutamakan pelaksanaan aqiqah, hal ini terlihat bahwa ada yang ketika anaknya meninggal dan belum sempat untuk di aqiqahi maka orang tua anak tersebut meng aqiqahinya meskipun anaknya sudah meninggal.
- Waktu Pelaksanaan Aqiqah pada Masyarakat Banjar
Dalam waktu pelaksanaan aqiqah, masyarakat banjar memahami bahwa pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh bukanlah merupakan ketentuan yang bersifat mutlak, melainkan sebuah keutamaan bagi setiap orang tua jika mampu hendaklah meng aqiqahkan anaknya pada hari ketujuh sejak kelahiran anaknya, jika tidak sanggup maka boleh lebih dari hari ketujuh, biasanya pada hari ke 14, jika tidak mampu pada hari ke 14 maka boleh pada hari ke 21, jika tidak mampu pada hari ke 21 maka kapanpun boleh dilakukan meskipun anak tersebut sudah mencapai masa baligh, hal tersebut dikarenakan masyarakat banjar memahami hukum aqiqah itu sendiri adalah sunnah muakad.
Lalu yang menjadi pertanyaan bagaimana ketika seorang anak ingin berkurban akan tetapi belum di aqiqahi orang tuanya? Maka masyarakat banjar memahami harus menunaikan aqiqah terlebih dahulu, karena aqiqah sudah lebih berlaku terlebih dahulu sejak anak itu kecil jika dibandingkan dengan berkurban, pun karena dengan tidak melaksanakan aqiqah maka status nya ialah masih tergadai, dan apapun yang tergadai haruslah dilakukan tebusan, namun sebagian masyarakat juga memahami jika tidak ingin berkurban sedangkan belum aqiqah maka hal tersebut tidaklah mengpa karena keduanya sama sama merupakan ibadah sunnah jadi tidak harus menunggu melaksanakan aqiqah kemudian kurban.
Adapun hal yang unik terjadi pada sebagian masyarakat banjar yang tinggal di Martapura, pelaksanaan aqiqah dilaksanakan dengan 1 sapi untuk 7 anak yang ber aqiqah, dimana aqiqah tersebut terjadi pada saat Haulan Ulama Karismatik Banjar yakni Abah Guru Sekumpul, dan dagingnya diberkan kepada para jemaah yang malaksanakan haulan.
Disamping semua itu, mayoritas masyarakat Banjar melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh karena bagi masyarakat Banjar aqiqah menjadi hal yang sangat penting untuk anak yang dilahirkan, hal ini pun dipengaruhi oleh lingkungan masyarakat banjar yang sangat kental dan kuat dalam beragama khususnya agama islam sehingga setiap hal apapun yang berkaitan dengan ibadah sekalipun sunnah pasti menjadi keutamaan.
- Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah Dan Bahtsul Masail NU
Berbicara mengenai waktu pelaksanaan aqiqah, Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat bahwa syukuran penyembelihan kambing pada sesudah hari ketujuh, misalnya hari ke 14, hari ke 21 dan setelahnya, hal tersebut tidaklah bisa dikatakan sebagai aqiqah, melainkan sebagai syukuran biasa. Adapun Bathsul Masail Nahdatul ulama berpendapat bahwa pelaksanaan aqiqah pada hari ketujuh dari kelahiran sang bayi merupakan keutamaan saja, namun apabila tidak bisa pada hari itu maka boleh pada hari lain misalnya hari ke 14, hari ke 21 ataupun lebih.
Kedua pendapat tersebut sama sama berpijakan pada landasan hukum yang sama, yakni hadist Rasulullah berikut:
كُلُّ غُلاَ مٍ مُرْ تَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَا بِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
Meskipun keduanya berlandaskan pada hadist yang sama, namun mereka berbeda pendapat mengenai istimbath hukum dalam pelaksanaan waktu aqiqah, Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan metode Al Jamu wa Taufiq, at Tarjih dan Tauqif. Sedangkan Bathsul Masail Nahdatul Ulama istimbath hukum yang digunakan yaitu metode Qauli atau berdasarkan pada pendapat para ulama.
Adapun dalam masyarakat Banjar, Masyarakat Banjar mayoritas cenderung mengikuti fatwa Bathsul Masail Nahdatul Ulama, namun sebenarnya masyarakat banjar mengikuti pendapat para ulama yang ada di Kalimantan Selatan, pengaruh perkataan para ulama lebih kuat dibandingkan fatwa dari ormas ataupun perintah dari pemerintah, hal ini dikarenakan pengaruh islam pada Masyarakat Banjar sangat kuat dan kental, dan Masyarakat Banjar merupakan masyarakat yang patuh terhadap seorang guru atau Ulama.
PENUTUP
- Kesimpulan
Hukum aqiqah yang dipahami oleh masyarakat Banjar adalah Sunnah Muakad, hal ini senada dengan pendapat para ulama, disamping itu Masyarakat Banjar merupakan masyarakat yang kental dan kuat akan keislamannya dan sangat taat dengan para ulama.
Waktu pelaksanaan aqiqah yang termaktub di dalam hadist bahwa aqiqah dilakukan pada hari ketujuh sejak kelahiran sang bayi dipahami oleh masyarakat Banjar merupakan suatu keutamaan saja dan mayoritas masyarakat Banjar melaksanakan aqiqah ialah pada hari ketujuh sejak kelahiran sang bayi, namun jika orang tua tidak sanggup pada hari ketujuh, misalnya karena disebabkan oleh factor ekonomi maka pemahaman masyarakat Banjar ialah boleh lebih dari hari ketujuh, yakni misalnya pada hari ke 14, atau pada hari ke 21 (kelipatan 7) bahkan dapat dilakukan saat anak tersebut sudah baligh, dan beberapa orang tua juga melakukan aqiqah kepada anaknya meskipun anak tersebut sudah meninggal tetapi belum di aqiqahi.
Pemahaman Masyarakat Banjar tidaklah dipengaruhi oleh fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah atau Bathsul Masail Nahdatul Ulama, melainkan yang menjadi pegangan dalam memahami suatu hukum ialah dari hasil mencari ilmu dan taat pada perkataan guru/ para ulama yang mashur di Kalimantan Selatan.
Adapun fatwa terkait waktu pelaksanaan aqiqah Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Bathsul Masail Nahdatul Ulama sama sama berpijakan kepada hadist Rasulullah yang sama, tetapi istimbath hukum yang diambil berbeda. Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan metode Al Jamu wa Taufiq, at Tarjih dan Tauqif. Sedangkan Bathsul Masail Nahdatul Ulama istimbath hukum yang digunakan yaitu metode Qauli atau berdasarkan pada pendapat para ulama.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qadhi Abu Syuja Ahmad bin al Husain, “Fiqih Sunnah Imam Syafii” (Sukmajaya: Fathan Media Prima)
Gusti Muzainah dan Anwar Hafidzi, “Baantar jujuran dalam perkawinan adat masyarakat Banjar”, Banjarmasin: Fakultas Syariah UIN Antasari, Jurnal Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman Vol. 5, No. 2, September 2019.
Kholimatus Sardiyah, 2014. “Pelaksanaan Aqiqah Setelah Tujuh Hari ( Studi Komparasi Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Bathsul Masail NU)” (Yogyakarta : UIN Sunan Kalijaga)
Meray Hendrik Meza, “Jenis, Metode dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum”, Fakultas Hukum Universitas Pelia Harapan, Vol.V. No.3.Maret 2006.
Prof.Dr.Wahbah Zuhaili,2007, “Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 4” (Depok:Gema Insani)
Sayyid Sabiq. 2009. “Fiqqih Sunnah 5” (Jakarta: Cakrawala Publishing)
Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari. 2008. “Kitab Sabilal Muhtadin” terj.Prof.H.M.Asywadie Syukur,Lc (Surabaya: PT Bina Ilmu)